Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan Usaha Firma
Kelebihan
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan Komanditer
(CV)
Kelebihan
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.Perseroan Terbatas
(PT)
Kelebihan
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
6.Perusahaan Daerah (PD)
Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk
pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
Kekurangannya adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh
kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
7.Perusahaan Negara Umum (Perum)
Kelebihannya
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangannya
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
8.Perusahaan Negara Jawatan (perjan)
kelebihan perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari
negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada
masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri
termasuk dalam pengembangannya.
9.Koperasi
kelebihan
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
10.Yayasan
Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di
perlukan
Pengertian
Yayasan: Apa itu Yayasan? |
Dalam UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, dikatakan bahwa Pengertian
yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Agar Yayasan tetap menjalankan tugas
dan fungsinya maka Yayasan boleh mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan. Yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam
berbagai bentuk badan usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh
penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Undang-Undang tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. (Pasal 11). Sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.
Syarat-syarat Mendirikan Yayasan antaralain:
- Yayasan harus memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
- Yayasan harus dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
- Tidak bertentangan dengan susila
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang
ciri ciri bentuk yayasan
ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.
3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
6. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat di mana subjek hukum mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum Para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apa pun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 (tahtm), dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan atau sumbangan masyarakat sebagai akihar berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun, sebelum UU Yayasan diundangkan. Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan apabila teriadi pelanggaran hukum.
3.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari
:
- Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelebihan Yayasan adalah membantu
masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan Yayasan adalah
terbatasnya dana- dana yang di perlukan.